Dana Desa Untuk Kesejahteraan

  • Dec 20, 2017
  • kerangkulon

[caption id="attachment_123" align="alignnone" width="1024"] Pembangunan Jalan Usaha Tani meningkatkan taraf hidup dan harga jual pertanian. (dokumen pribadi)[/caption] Sudah tidak diragukan lagi, Pemerintah kini sedang menggenjot pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan meluncurkan program dana desa pada tahun 2015. Dengan program ini Desa memiliki kewenangan dan sumber dana untuk mengelola potensi, meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa. Hasil dari program dana desa berbagai program Desa dapat terlaksana dengan hasil yang cukup memuaskan walaupun masih banyak hal yang perlu dibenahi dan ditingkatkan. Berbagai keberhasilan program dana desa tahap pertama antara lain, pembuatan jalan 121.709km, jembatab 1960km, pasar desa 5.220 unit, BUMDes 21.811 unit dan masih banyak lagi. Di tahun 2018 program Dana Desa akan lebih menyasar dan berpihak pada masyarakat miskin. Disisi lain dalam regulasi yang disusun pun menghasilkan sistem pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga tujuan Pemerintah melalui pengalokasian Dana Desa dapat terwujud. Untuk itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, baik aparatur pemerintah desa, masyarakat, maupun tenaga pendampingan desa serta perbaikan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa dan keuangan desa. Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Keuangan meluncurkan Buku Saku Dana Desa dengan tema “Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat: Menciptakan Lapangan Kerja, Mengatasi Kesenjangan, dan Mengentaskan Kemiskinan“. Dengan dilucurkan buku saku ini diharap bisa menjadi pegangan dan pedoman bagi stakeholder, baik bagi kepala desa dan aparaturnya, eksekutif di Daerah dan Pusat, anggota Legislatif maupun masyarakat. (sumber :www.berdesa.com)