Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan untuk Melestarikan Adat Budaya

  • Oct 06, 2017
  • kerangkulon

[caption id="attachment_44" align="aligncenter" width="300"] Pelestarian seni dan Budaya menjadi salah satu konsentrasi pembiayaan DD[/caption] Demak, 06/10/2017 Keprihatinan bangsa Indonesia terhadap pelestarian adat istiadat dan nilai-nilai budaya bangsa benar-benar dapat dirasakan , hal ini dikarenakan betapa gencarnya arus globalisasi dan minimnya perhatian dari generasi muda untuk melestarikan adat dan budayanya. Generasi muda lebih bangga dengan budaya dari luar daripada budayanya sendiri bahkan cenderung menganggapnya sebagai budaya yang kuno. Saat ini banyak sekali manuskrip-manuskrip kuno, catatan sejarah, benda purbakala dan peninggalan yang bernilai sejarah tinggi banyak yang kita temukan di luar negeri, khususnya di Belanda. Mengapa sampai terjadi hal yang demikian? Hal ini dikarenakan sangat rendahnya moral dan mental dari beberapa oknum yang mencuri dan menjualnya di pasar gelap, selain yang pada saat masa penjajahan bangsa belanda banyak sekali mencuri benda-benda sejarah tersebut. Sehingga bangsa ini pun kehilangan roh nya. Bayangkan saja, seorang sarjana bahasa jawa yang akan melanjutkan studinya dia harus belajar di Belanda, padahal bahasa jawa adalah bahasa ibu kita. Miris khan? Nah, mari bersama bahu membahu dan bergotong royong melestarikan adat budaya yang ada di negeri ini demi masa depan generasi muda penerus bangsa. Hal ini sejalan dengan spirit dari Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014, yang mana desa diakui keberadaannya atas hak wilayah dan hak asal usul (adat) yang diakui dan dihormati oleh pemerintahan NKRI. Berawal dari hal tersebut di atas, Tim P3MD Kabupaten Demak yang pada saat itu di wakili oleh Ir. R. Cahya E. Suryanto yang didampingi oleh Pendamping Lokal Desa Mohammad Amrin, S.Ag dalam kunjungannya ke Rumah Modin Saroji selaku ketua paguyuban seni Hadroh Terbang Bantenan di dukuh jati desa  Kerangkulon kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak guna mendorong untuk dibentuk Lembaga Kemasyarakatan atau Kelompok Masyarakat Peduli Adat Istiadat dan Nilai-nilai Sosial Budaya. hal ini dimaksudkan sebagai wadah aktualisasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam rangka pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai-nilai social budaya masyarakat. “Kerangkulon dirasa mampu untuk mendirikan Lembaga Kemasyarakatan Peduli Adat dan istiadat, karena sudah ada cikal bakal sanggar seni dan antusiasme dari masyarakatnya yang peduli dengan budaya nya," terang pak Cahya. Pak Cahya juga menambahkan bahwa keberadaan Lembaga Kemasyarakatan ini nantinya juga berhak mendapatkan porsi perhatian dari pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) laiknya PKK dan lainnya, paying hukumnya sudah jelas, yang terbaru adalah Pergub Jawa Tengah No 32 Tahun 2016 tentang pedoman pelestarian dan pegembangan adat istiadat dan nilai social budaya masyarakat di provinsi jawa tengah, namun dalam perda kabupaten demak masih dalam tahap penyusunan, yang penting laporan penggunaan dananya diperinci dan dapat dipertanggungjawabkan. Secara terpisah H. Ikhwan Shidik, SE yang menerima kunjungan di Balai Desa Kerangkulon bertutur bahwa Informasi mengenai pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Peduli Adat dan Budaya merupakan hal baru, dan akan dimasukkan dalam RKPDes 2018 nanti.   Bahwasanya nilai-nilai social budaya di masyarakat desa sangat banyak sekali, namun seakan tergerus oleh arus globalisasi dan euforian individualism masyarakat, diantaranya yang harus kita lestarikan yaitu sambatan (gotong royong), sholawatan, sungkeman, tedak sinten, apitan, larangan merusak hutan, seni tari, langgam jawa, lagu-lagu daerah, dongeng dan mainan tradisonal. Di akhir kesempatan tersebut, disepakati bersama untuk saling bersinergi dalam pelaksanaan program ini. (Panji AB)